Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan. Pengertian Audit Kinerja menurut SAIPI (Standar Audit Intern Instansi Pemerintah) adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Audit Kinerja bisa juga diartikan suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi,
Dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah. Pada umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut diatur dalam standard audit/standard pemeriksaan.
Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan.
Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No.1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. Sementara itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai standar audit kinerja aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Maka kami akan menyelenggarakan pelatihan Bimtek dan Diklat tentang “Standar Audit Kinerja bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan“, yang akan diselenggarakan pada :