Bimtek Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA). Renstra SKPD adalah satu dokumen rencana resmi daerah untuk mengarahkan especially pelayanan SKPD. Dan generally pembangunan daerah dalam jangka 5 (lima) tahun kedepan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Furthermore, kualitas penyusunan renstra SKPD sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD untuk menerjemahkan, mengoperasionalkan serta mengimplementasikan misi, visi dan agenda KDH, tujuan, strategi, kebijakan dan pencapaian program kegiatan RPJMD ke dalam penyusunan renstra SKPD sesuai tupoksi satuan kerja perangkat daerah.
Renstra/rencana strategismerupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah Daerah. Besides that, Renstra juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya Instansi Pemerintah yang efficient, effective, dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya. Perancanaan strategis adalah proses yang dilakukan organisasi/perusahaan untuk menentukan arahan, serta mengambil keputusan mengalokasikan sumber dananya termasuk untuk mencapai strategi.
Bimtek Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA)
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Pemerintahan daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek dengan materi. “Bimtek Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA).”, yang akan kami laksanakan pada: