Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dengan Swakelola – Pengadaan Barang Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di Desa, baik yang dilakukan dengan cara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum yang menaungi kegiatan PBJ Desa ini adalah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara PBJ di Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDes ditetapkan oleh kepala daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP tersebut, dan kondisi masyarakat setempat.
Sehubungan Dengan Hal Tesebut diatas dan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa Guna Mendukung Kebijakan Serta Regulasi Baru Pemerintah Pusat maka kami dari PUSLATNAS didukung Narasumber Kemendagri dan Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema ”Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dengan Swakelola” yang akan dilaksanakan pada :