Bimtek Tata Cara Pengawasan Kegiatan Pertambangan, Sesuai amanat Undang-undang Minerba, ada kewajiban dari pemerintah melalui Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan. Kemudian, adapun obyek utama pengawasan di lakukan terhadap:
- Pertama Teknis Pertambangan;
- Konservasi Sumberdaya Mineral dan juga Batubara;
- Keselamatan dan juga Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan;
- Kemudian Keselamatan Operasi Pertambangan; serta
- Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan juga Pascatambang.
Bimtek Tata Cara Pengawasan Kegiatan Pertambangan
Sekilas Ulasan Materi Mengenai Tata Cara Pengawasan Kegiatan Pertambangan
Berdasarkan Pasal 140 Ayat 1, UU No. 4 Tahun 2009, pengawasan pertambangan mineral dan juga batubara menjadi tanggung jawab menteri di mana menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dil aksanakn oleh pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan tersebut meliputi adminstarasi/tata laksana; operasional; kompetensi aparatur; dan juga pelaksanaan program pengelolaan usaha pertambangan.
Maka Pada kategori Pelatihan / Bimtek Lingkungan Hidup ini. Fokus Pelatihan / Bimtek lembaga pemerintahan ini di tujukan agar pemerintah dapat melakukan manajemen. Dan juga pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, efektif dan juga efisien. Sehingga dengan memiliki lingkungan yang baik, maka akan berdampak pada keindahan dan kenyaman suatu daerah, dan juga tentunya juga akan meningkatkan kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat.
Jadwal pelatihan / Bimtek Lingkungan Hidup dalam bentuk undangan bimtek, undangan pelatihan, dan juga undangan sosialisasi yang bisa di tujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah terkait bimtek Lingkungan Hidup dalam rangka memantapkan pemahaman kepada para peserta bimtek.
Untuk memahami dan juga meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Dengan ini kami sebagai media riset PUSLATNAS akan menyelenggarakan BimtekLingkungan Hidup yaitu. “Bimbingan teknis Tata Cara Pengawasan Kegiatan Pertambangan”, Jadi Bimbingan teknis ini akan kami laksanakan pada