Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa – Adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaran pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa, dalam hal ini Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
Sistem Pembangunan Desa di Indonesia merupakan pilar penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, Bimbingan Teknis (Bimtek) memainkan peran krusial dalam memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pengelola desa mengenai penatausahaan, pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Artikel ini akan mengupas berbagai aspek terkait Bimtek Sistem Pembangunan Desa dan bagaimana hal ini dapat diimplementasikan secara efektif.
Sehubungan Dengan Hal Tesebut diatas dan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa Guna Mendukung Kebijakan Serta Regulasi Baru Pemerintah Pusat maka kami dari PUSLATNAS didukung Narasumber Kemendagri dan Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema ”Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa” yang akan dilaksanakan pada :