Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes) – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa kewenangan yang luas dalam mengelola pembangunan dan keuangan mereka. Salah satu tugas yang diberikan adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, banyak desa yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas ini dengan baik. Masalah utamanya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan RPJMDes dan APBDes. Selain itu, desa juga kurang memahami regulasi dan pedoman yang harus mereka ikuti. Akses terhadap informasi dan sumber daya yang diperlukan juga minim. Semua faktor ini menjadi hambatan dalam menyusun RPJMDes dan APBDes yang berkualitas.
Perlu adanya upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia di desa dan memberikan informasi serta bantuan yang diperlukan agar desa dapat mengelola pembangunan dengan efektif dan efisien.
Sehubungan Dengan Hal Tesebut diatas dan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa Guna Mendukung Kebijakan Serta Regulasi Baru Pemerintah Pusat maka kami dari PUSLATNAS didukung Narasumber Kemendagri dan Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema ”Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes)” yang akan dilaksanakan pada :