Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) – merupakan langkah penting dalam pengelolaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Ketiga dokumen ini saling terkait dan berfungsi untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Renstra Desa adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang berisi visi, misi, tujuan, dan strategi pembangunan desa selama periode tertentu, biasanya lima tahun. Renstra ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan. RKP Desa adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. RKP Desa merupakan turunan dari Renstra Desa. APBDes adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa untuk satu tahun anggaran. APBDes berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan desa.
Sehubungan Dengan Hal Tesebut diatas dan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa Guna Mendukung Kebijakan Serta Regulasi Baru Pemerintah Pusat maka kami dari PUSLATNAS didukung Narasumber Kemendagri dan Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema ”Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)” yang akan dilaksanakan pada :