Bimtek Pelaksanaan Alokasi Dana Desa – merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa di Indonesia. Melalui ADD, desa memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki infrastruktur. Oleh karena itu, penting untuk memiliki rencana strategis yang jelas dalam pelaksanaan dan pengelolaan ADD.
Kewenangan Kepala Desa ( Kades ) antara lain :
- menetapkan kebjakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
- menetapkan kebijakan tntang pengelolaan barang desa,
- bendahara desa,
- menetapkan petugas yg melakukan pemungutan penerimaan desa; and then
- menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. diperlukan peraturan Bupati danWalikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangn lokal berskala desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tersebut.
Selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yg jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas/Instansi Pemerintah Kabupaten. Dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik, but seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Akibatnya, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
Sehubungan Dengan Hal Tesebut diatas dan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa Guna Mendukung Kebijakan Serta Regulasi Baru Pemerintah Pusat maka kami dari PUSLATNAS didukung Narasumber Kemendagri dan Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema ”Bimtek Pelaksanaan Alokasi Dana Desa” yang akan dilaksanakan pada :