Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen penting dalam perwujudan visi dan misi daerah. Proses penyusunan dan penetapan APBD harus cermat dan akuntabel, melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk DPRD.
DPRD memiliki peran strategis dalam optimalisasi fungsi dan wewenangnya dalam proses penyusunan dan penetapan APBD. Peran ini mengimplementasikan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.
Fungsi anggaran DPRD meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD, persetujuan APBD, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Dalam pembahasan Raperda APBD, DPRD dapat memberi masukan dan saran agar rancangan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Persetujuan APBD oleh DPRD merupakan bentuk akuntabilitas dan legitimasi terhadap penggunaan keuangan daerah.
DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dengan memeriksa laporan keuangan, melakukan kunjungan kerja, dan mengevaluasi kinerja program dan kegiatan. Peran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Sehubungan Dengan Hal Tesebut diatas dan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa Guna Mendukung Kebijakan Serta Regulasi Baru Pemerintah Pusat maka kami dari PUSLATNAS didukung Narasumber Kemendagri dan Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema ”Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD” yang akan dilaksanakan pada :