Bimtek Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.. Metode penyusunan laporan kegiatan penanaman modal harus dipahami oleh setiap pebisnis agar tidak terjadi kesalahan setelah modal di investasikan, dengan di lakukan pembuatan laporan di harapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi yang semakin baik. Investasi di bidang keuangan sangat menguntungkan, baik bagi investor maupun penerima investasi.
Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 penanaman modal harus di pertanggung jawabkan dalam bentuk laporan tertulis secara berkala yang berisi perkembangan kegiatan perusahaan, kendala yang dihadapi oleh investor.
Laporan kegiatan ditujukan untuk mengawasi realisasi dari investasi dan produksi. Hal ini dilakukan pada perusahaan yang melakukan investasi, yang dilakukan terhadap semua bidang usaha kecuali perdagangan. Untuk usaha di bidang perdagangan hanya dilakukan pada usaha yang sudah memiliki izin resmi.
Penyusunan LKPM memiliki beberapa manfaat. Perusahaan dapat menggunakan LKPM sebagai alat evaluasi kinerja dan perencanaan strategis. Pemerintah dapat menggunakan LKPM sebagai dasar dalam mengambil kebijakan di bidang penanaman modal. Selain itu, LKPM juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Kami dari Pusat Pelatihan Nasional (PUSLATNAS) akan melaksanakan ” Diklat Metode Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ” Pada :