Bimtek Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia. Koperasi merupakan salah satu unsur penting dalam perputaran perekonomian daerah, wilayah maupun perekonomian nasional. Oleh karena, itu terciptalah aturan yang mendasari sistem kerja koperasi dan di wujudkan dalam bentuk Implementasi Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian di Indonesia.
Pada Dasarnya, peran koperasi dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, koperasi harus di jalankan sesuai undang-undang yang di buat oleh pemerintah.
Koperasi bekerja dengan sistem gotong royong dan kekeluargaan yang bertujuan untuk tercapainya aspirasi sosial dan juga budaya sesuai dengan aturan yang tertulis pada Internasional Cooperative Identity Statement. Berdirinya koperasi sudah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat secara sah dan juga di atur dalam suatu undang-undang perkoperasian.
Dalam rangka pemantapan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang UKM / UMKM maka akan di coba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi. Untuk lebih memahami hal tersebut di atas dengan ini kami dari Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber akan mengadakan Pelatihan seminar / Bimtek Tingkat Nasional dengan tema “Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia“, Jadi akan kami laksanakan pada