Bimtek Implementasi PP. No. 17 / 2013 tentang Pelaksanaan UU . No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – Komisi pengawasan persaingan usaha mendapatkan tugas tambahan. Yaitu mengawasi program kemitraan untuk memberikan bantuan kepada usaha menengah kecil mandiri menghadapi adanya pasar bebas.
Pada Dasarnya Komisi pengawasan Persaingan Usaha merupakan lembaga independen di bentuk dengan tujuan mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kemudian supaya tidak terjadi praktik monopoli perdagangan dan persaingan tidak sehat antara pengusaha. Dan juga sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Untuk menjaga kepentingan umum dan juga meningkatkan kemampuan ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku Usaha besar, Kecil dan Menengah (UKM) dari praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dalam rangka pemantapan pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang UKM / UMKM. Maka kami dari Bersama Para Pakar dan juga Nara Sumber akan mengadakan Pelatihan seminar / Bimtek dengan tema “Implementasi PP. Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Menengah“, Jadi Pelatihan akan kami selenggarakan pada: