Bimtek Di seminasi Peraturan Perundang – Undangan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Di Daerah. Sebagaimana yang tercatat pada Pembinaan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung di lakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan juga pengawasan.
Tugas pengaturan di lakukan dengan penyusunan dan penyebarluasan peraturan tingkat nasional. Tugas pemberdayaan di lakukan dengan peningkatan kesadaran aparat pemerintah daerah dan juga penyelenggara bangunan gedung melalui sosialisasi, sirkulasi, dan juga pelatihan. Kemudian Serta tugas pengawasan di lakukan melalui pemantauan pelaksanaan penerapan peraturan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
Tugas pengaturan di lakukan dengan penyusunan dan juga penyebarluasan peraturan tingkat nasional. Tugas pemberdayaan di lakukan dengan peningkatan kesadaran aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung melalui sosialisasi, sirkulasi, dan juga pelatihan. Serta tugas pengawasan di lakukan melalui pemantauan pelaksanaan penerapan peraturan bidang bangunan gedung dan juga upaya penegakan hukum.
Dalam rangka memahami hal diatas kami bersama para pakar dan nara sumber akan mengadakan bimtek tingkat Nasional dengan tema : “Bimtek Di seminasi Peraturan Perundang – Undangan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Di Daerah.” yang dilaksanakan pada :