Bimtek Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sesuai Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 berisi tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 2014, mengatur tentang alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat, yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Minimal 10% dari APBD Kabupaten/Kota tersebut adalah milik Desa yang harus disalurkan ke Desa, yang dianggarkan setiap tahunnya melalui APBD yang disetujui DPRD setiap wilayah. Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut mengatur pengalokasian Dana Desa dengan menggunakan rumus persentase untuk mengukur bobot luas wilayah, jumlah penduduk dan angka kemiskinan desa.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN ini telah berulang kali diubah dan terakhir di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016. Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah dimaksud diatur dalam Permenkeu (PMK) No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Ketentuan ini khususnya terkait pada Penyaluran, Pemantauan, Penggunaan, dan Evaluasi Dana Desa.
Berdasarkan Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 ini, tugas pemantauan, penyaluran, dan evaluasi Dana Desa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat demi mendekatkan pelayanan kepada Pemda penerima Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Permenkeu (PMK) No.50 / Permenkeu (PMK) 07/2017 telah mengalami perubahan melalui Permenkeu (PMK) No. 112 / PMK No. 07 Tahun 2017 Sesuai dengan APBN TA 2018
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Dana Desa Yang Bersumber dari APBN maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang ” Dana Desa Yang Bersumber dari APBN serta Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa” yang akan dilaksanakan Pada: