Bimtek Program Inovasi Desa Dalam Mendorong Dan Memperkuat Produktivitas Pedesaan -Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 memiliki tujuan untuk memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Serta mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Inovasi Desa
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 September 2020 di Jakarta. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035. Agar setiap orang mengetahuinya.
Sehubungan Dengan Hal Tesebut diatas dan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur Pemerintahan Desa Guna Mendukung Kebijakan Serta Regulasi Baru Pemerintah Pusat maka kami dari PUSLATNAS didukung Narasumber Kemendagri dan Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema ”Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Desa” yang akan dilaksanakan pada :