Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Program Legislasi Pemerintah Daerah dan Rancangan Perda Inisiati merupakan hal yang penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Produk hukum daerah yang berkualitas dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Pembentukan produk hukum daerah mencakup peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada), peraturan walikota/bupati (Perwali/Perbub), dan peraturan DPRD.
Pemerintah daerah perlu melaksanakan pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Tujuannya memastikan produk hukum daerah memenuhi prinsip-prinsip perundang-undangan, seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.
Pemerintah daerah perlu melatih para pejabat yang terlibat dalam pembentukan produk hukum daerah untuk meningkatkan kualitasnya. Bimtek ini berfokus pada aktifitas pembentukan produk hukum daerah, melibatkan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Pembentukan produk hukum daerah menjadi hal yang krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, produk hukum daerah yang berkualitas juga dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang serius terhadap proses pembentukan produk hukum daerah.
Dalam rangka memahami hal diatas kami bersama para pakar dan nara sumber akan mengadakan bimtek tingkat Nasional dengan tema : “Bimtek Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Program Legislasi Pemerintah Daerah dan Rancangan Perda Inisiatif.” yang dilaksanakan pada :