Bimtek Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD. Penyusunan Renja, Pemerintah daerah (Pemda) mewajibkan setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyusun sebuah Rencana Kerja (Renja) selama 1 tahun. Hal ini memiliki fungsi yaitu sebagai pedoman kerja dan bertujuan untuk menterjemahkan isi dari perencanaan strategis dalam waktu 5 tahun yang dituangkan ke dalam rencana kerja. Pedoman penyusunan dan pengendalian renja SKPD dan RKPD dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atas dasar-dasar rencana kerja. Renja SKPD memiliki kedudukan yang cukup strategis dalam menyembatani SKPD dan RKPD. Hal itu juga dapat mengimplementasi pelaksanaan yang strategis dan Renja SKPD untuk mencapai satu kesatuan dalam pencapaian visi dan misi daerah.
Penyusunan dan pengendalian Renja SKPD ini dilakukan oleh masing-masing SKPD dengan cara terpadu, demokratis, dan partisipatif. Renja SKPD ini adalah dasar dari penyusunan Rencana Kerja Anggaran atau RKA, untuk menyusun anggaran pendapatan belanja kabupaten atau kota. Selain itu, hal ini juga dilakukan atas dasar usulan program atau kegiatan yang akan dibiayai oleh APBD.
Pedoman Penyusunan Dan Pengendalian Renja SKPD Dan RKPD
Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk menyusun RKPD. Diantaranya yaitu : Membentuk tim penyusunan khusus untuk RKPD; Orientasi mengenai penyusunan RKPD; Penyusunan dalam sebuah agenda kerja; Menyiapkan data dan informasi mengenai perencanaan di dalam pembangunan daerah agar lebih baik.
Rancangan awal pada RKPD harus menjadi dokumen yang dapat menjadi acuan, untuk semua SKPD provinsi serta kabupaten atau kota dalam membuat penyusunan rancangan Renja SKPD. Untuk menerapkan perencanaan yang partisipatif, rancangan RKPD tersebut akan dibahas dengan pemangku kepentingan di dalam forum RKPD provinsi.
Dalam rangka memahami hal diatas kami bersama para pakar dan nara sumber akan mengadakan bimtek tingkat Nasional dengan tema : “Bimtek Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Renja SKPD.” yang dilaksanakan pada :