Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Aparatur Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk evaluasi yang telah secara rutinitas dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, adalah Evaluasi Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (EKPPD). EKPPD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistemmatis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja.
Sasaran Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah. Besides that, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Selanjutnya, payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Menurut Mendagri, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebuah model evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahan utama bagi proses EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari prosees Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang sudah dilakukan, penyusunan data evaluasi mandiri yang menjadi bahan penyusunan LPPD, so masih perlu pembinaan.
Dalam rangka mengoptimalkan Pemahaman Pejabat serta Aparatur Pemerintah Daerah tentang Pemerintahan daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan seminar / Bimtek dengan materi. “Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Aparatur Pemerintah Daerah.”, yang akan kami laksanakan pada: